get app
inews
Aa Text
Read Next : Horor! Warga Tuban Tewas Tersambar Petir saat Hujan Deras

Guru Besar Unnes Sebut Pupuk Nonsubsidi Bukan Wewenang Pemerintah

Senin, 12 Juli 2021 - 13:15:00 WIB
Guru Besar Unnes Sebut Pupuk Nonsubsidi Bukan Wewenang Pemerintah
Petani saat menanam padi. Mahalnya pupuk nonsubsidi saat ini tengah dikeluhkan para petani. (ilustrasi/foto Dok iNews)

SEMARANG, iNews.id – Mahalnya pupuk nonsubsidi yang saat ini tengah dikeluhkan para petani menjadi perhatian Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti. Dia mengatakan, pupuk nonsubsidi bukan lah tanggung jawab dari pemerintah

"Pupuk subsidi sebenarnya adalah program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan membantu petani dalam meningkatkan produktivitasnya. Sedangkan pupuk non subsidi adalah untuk perusahaan dan pelaku usaha," kata Sucihatiningsih, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, untuk wewenang dan pengguna pun sudah jelas antara pupuk subsidi dan nonsubsidi. Dalam alokasi dan distribusi pupuk subsidi menjadi tanggung jawab pemerintah, dimana distribusi pupuk tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. 

"Namun untuk distribusi dan alokasi pupuk non subsidi yang bukan merupakan program dari pemerintah, tentu hal ini sudah termasuk diluar kewenangan pemerintah," katanya. 

Selain itu, kata dia, untuk kualitas antara pupuk subsidi dan non subsidi merupakan produk yang sama dan mempunyai kualitas yang sama. Pupuk bersubsidi diatur oleh Menperindag harus memenuhi 6 prinsip, yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. 

"Jadi di aturan tersebut jelas bahwa syarat pupuk bersubsidi salah satunya harus memiliki mutu atau kualitas yang terjamin. Yang membedakan adalah pada harga dimana pupuk bersubsidi memiliki harga yang lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah,” ujar Sucihatiningsih. 

“Harga murah pada pupuk bersubsidi bukan berarti memiliki kualitas yang lebih rendah, namun jika memang ditemukan kualitas yang kurang bagus mungkin disebabkan oleh adanya oknum yang mengoplos atau memalsukan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Untuk diketahui, fenomena mahalnya pupuk bersubsidi maupun kelangkaan pupuk bersubsidi tidak lain disebabkan oleh penurunan anggaran untuk subsidi pupuk. 

Pada tahun 2021 volume pupuk bersubsidi dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi tersebut berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020. 

Kebijakan tersebut tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama petani. Padahal kebutuhan pupuk tahun 2021 diperkirakan sekitar 9,1 juta ton dengan anggaran Rp32,5 triliun. 

Dengan kondisi tersebut, jelas menimbulkan kekurangan anggaran sebesar Rp7,3 triliun untuk tahun 2021. Untuk mengurangi defisit anggaran tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp450 per kilogram.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut