get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Guru Madrasah di Jepara Ditembak 2 Kali usai Cekcok dengan Pengemudi Camry

Rabu, 27 November 2024 - 10:18:00 WIB
Guru Madrasah di Jepara Ditembak 2 Kali usai Cekcok dengan Pengemudi Camry
EHS (42) guru Madrasah Diniyah warga Desa Buaran, Jepara yang menjadi korban penembakan pengemudi mobil Camry. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

"Di jalan sepi pelaku memepet motor korban lalu membuka pintu dan memaki-maki. Pelaku juga mengeluarkan senjata dan menembak dua kali," katanya.

Tidak hanya menembak, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan membakar motor korban yang sedang diperbaiki di bengkel. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata jenis pistol airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak 2 tahun lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut