Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus
Penampakan narapidana yang menjalani hukuman di lapas Nusakambangan. (tangkapan layar video IG @gnfi)

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 21 narapidana alias napi di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Remisi diberikan kepada napi yang beragama Hindu.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, 21 napi yang memperoleh remisi itu terdiri dari 18 napi kriminal umum dan 3 napi kasus narkotika.

Jumlah terbanyak napi penerima remisi adalah mereka yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.
 
"Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," kata Supriyanto, Rabu (22/3/2023).
 
Para narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
 
"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II tidak ada alias nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” kata dia. 
 
Para napi di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.