get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Bertemu Anak, Pedagang Es asal Klaten Tewas dalam Laka Bus di Tol Krapyak

Heboh Baliho Tokoh Politik Tak Berizin Bertebaran di Klaten, Begini Reaksi Satpol PP

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:36:00 WIB
Heboh Baliho Tokoh Politik Tak Berizin Bertebaran di Klaten, Begini Reaksi Satpol PP
Sejumlah baliho bergambar tokoh politik bertebaran di wilayah Kabupaten Klaten. (iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id – Petugas Satpol PP langsung bereaksi atas pemasangan baliho bergambar tokoh politik nasional yang bertebaran di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pemasangan baliho tersebut diduga tak berizin.

Petugas Satpol PP memberikan peringatan para vendor untuk mengurus perizinan dan melapor  pemasangan baliho tersebut.

Sebelumnya, heboh munculnya sejumlah  baliho bergambar elit politik nasional yang terpasang di sepanjang jalan Jogja-Solo, tepatnya Delanggu hingga Prambanan Klaten. Diduga belum berizin, akhirnya ditindak lanjuti dinas terkait.

Melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten bersama bersama Satpol PP, Dinas Perwaskim dan BPKD melakukan koordinasi dengan meminta sejumlah perseorangan atau badan usaha baik yang melalui vendor untuk  mengurus izin pemasangan baliho bergambar elit politik nasional yang terpasang di wilayah Klaten.

Di antaranya seperti gambar baliho Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono dan Muhaimin Iskandar serta seorang tokoh Subagyo SM dari Yayasan Surya Nusantara.

Hingga hari ini, sejumlah vendor dari para badan usaha sudah mulai melakukan proses perizinan dan pemberitahuan melalui kantor DPMPTSP dimulai sejak 24 Agustus.

Mengingat sejumlah vendor atau pemilik tempat billboard atau papan ada yang tidak tahu ketika terjadi perubahan materi isi atau naskah harus mengajukan permohonan izin baru.

“Kita melihat di Kabupaten Klaten akhir-akhir ini banyak baliho yang terpasang para tokoh politik. Sehubungan dengan ini, sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 yang merupakan perubahan perda nomor 9 tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame,” kata Kepala DPMPTSP Klaten,  Agus Suprapto, Kamis (25/8/2021).

“Di situ diatur kegiatan usaha reklame harus berizin. Terkait dengan peraturan tersebut, partai politik atau gambar parpol yang terpasang sudah melaksanakan permohonan perizinan,” katanya.

Senada Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan , pihaknya sudah melakukan koordinas dan pelacakan  di lapangan.

“Hasilnya setelah dilakukan pengecekan tempat titik lokasi untuk memasang baliho sudah berizin. Dan sebagian dari baliho sudah dalam proses perizinan dan tengah menanti surat keluar dari instansi terkait,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan penertiban dan penindakan  jika nanti ditemukan pemasangan baliho yang melanggar peraturan keamanan keindahan dan ketertiban atau Perda Nomor 4 tahun 2009 yang merupakan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut