Heboh karena Berdekatan dengan Kandang Babi, Dapur MBG di Sragen Akan Dipindah
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan relokasi dilakukan karena pembangunan dapur melanggar aturan Kementerian Kesehatan.
Dalam ketentuan, dapur MBG tidak boleh berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan. Meski mitra mengetahui adanya kandang babi di sekitar lokasi, pembangunan tetap dilakukan.
Sebagai solusi, BGN memberikan kebijakan khusus dengan memfasilitasi mitra untuk membangun dapur baru di lokasi lain dalam satu kecamatan, dengan target penyelesaian tetap 45 hari sesuai standar nasional.
Dari pihak pengelola, Aan Yuliatmoko menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Dia menekankan dukungan penuh terhadap program Presiden Makan Bergizi Gratis, meski harus melakukan relokasi dan membangun kembali dapur sesuai ketentuan BGN.
Editor: Kurnia Illahi