get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

HET Baru Minyak Goreng, Politikus Gerindra: Mendag Blunder, Pengusaha Panen Besar

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:28:00 WIB
HET Baru Minyak Goreng, Politikus Gerindra: Mendag Blunder, Pengusaha Panen Besar
Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi disebut membuat kebijakan blunder fatal terkait kebijakan minyak goreng. Akibat kebijakannya, pengusaha memperoleh keuntungan besar, sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid mengatakan blunder mendag tersebut dimulai dari dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Semula, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha! Pengusaha panen besar," kata Abdul Wachid di Semarang, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini mengatakan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut