get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Toron, Tradisi Pulang Kampung yang Menyatukan Perantau Madura

Hindari Larangan Mudik, Warga Solo di Tangerang Pulang Kampung Lebih Awal

Jumat, 30 April 2021 - 08:20:00 WIB
Hindari Larangan Mudik, Warga Solo di Tangerang Pulang Kampung Lebih Awal
Sejumlah warga Solo pilih mudik lebih awal sebelum dilarang. (Antara)

TANGERANG, iNews.id - Sejumlah warga Solo yang merantau di Kabupaten Tangerang, Banten memilih pulang kampung halaman lebih awal. Itu dilakukan sebelum batas larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021.

"Ya, saya pilih pulang sekarang, daripada nanti ga bisa. Masa mau Lebaran di sini, ga mungkin," kata Joko salah satu pemudik asal Solo saat ditemui di pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, Tangerang, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan bersama rekan-rekan satu daerahnya itu, memutuskan untuk pulang lebih awal karena jika nanti kalau dilakukan mendekati Lebaran maka dikhawatirkan tidak bisa pulang."Kalau tidak sekarang, nantinya pasti kita gak bakal bisa balik," katanya.

Menurut dia, untuk menuju kampung halamannya yang berada di daerah Solo, Jawa Tengah itu. Dirinya akan menggunakan bus antarprovinsi. "Kita paling naik bus antarprovinsi, kalau ga ada bus, ya terpaksa carter aja," ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa selama merantau dirinya bekerja di salah satu proyek bangunan di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang dari sebelum bulan suci Ramadan.

"Namanya juga kerja proyek jadi gak nentu waktunya kadang lama kadang sebentar, kebetulan sekarang ini kerjaannya sudah beres. jadi kami pilih pulang aja ketemu keluarga," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut