Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:27:00 WIB
Sebelumnya diketahui, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan bahwa HRS akan keluar dari rutan hari ini setelah dihukum sejak 12 Desember 2020.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan kalau status bebasnya adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengakui kalau HRS menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Editor: Ahmad Antoni