Hunting System Knalpot Brong dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Banyumas Sita 94 Kendaraan
                
            
                BANYUMAS, iNews.id - Satuan Lantas Polresta Banyumas melakukan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan penertiban knalpot tidak standar atau brong secara hunting system. Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan dua hari di akhir pekan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Doddy Triantoro mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas sejumlah 94 pelanggar.
                                    "Kami melakukan penindakan dengan hasil 2 kendaraan bermotor knalpot brong dan tanpa TNKB serta tanpa surat surat kendaraan yang sah dan 92 sepeda motor knalpot brong,” sebut Kasat Lantas, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, para pelanggar diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas.
                                    "Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisasi bersama,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni