Ibu Bunuh Anak di Hotel gegara Ditagih Rp38 Juta Sebut KTP Dipinjam Teman untuk Pinjol
Kamis, 12 Mei 2022 - 07:30:00 WIB

Namun, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu. Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring.
"Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nani Suherni