get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Guru SD yang Nyambi Driver Taksi Online di Brebes Ditangkap, Warga asal Tegal

Ibu di Tegal yang Viral Temukan Surat Suara Tercoblos Divonis Hukuman Percobaan

Kamis, 04 April 2024 - 05:03:00 WIB
Ibu di Tegal yang Viral Temukan Surat Suara Tercoblos Divonis Hukuman Percobaan
Emak-emak di kabupaten Tegaal yang mendapati surat suara sudah tercoblos saat Pemilu 2024 divonis hukuman percobaan. (Foto: Dok.MPI)

SEMARANG, iNews.idSeorang ibu di Kabupaten Tegal yang menemukan surat suara sudah tercoblos saat Pemilu 2024 hingga viral di media sosial divonis hukuman percobaan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (2/4/2024) sore. Vonis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 bulan penjara.

Ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni, Mukhlisoh dan suaminya Mokhamad Amin, serta Hardiyan Arief Setyadi. 

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp10juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman apabila tidak melanggar masa percobaan selama 12 bulan (1tahun),” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan menanggapi putusan tersebut. “Dengan putusan itu, jaksa penuntut umum pikir-pikir, masih ada waktu untuk pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah harus upaya hukum ataukah menerima, kita masih pikir-pikir,” kata dia di Kota Semarang, Rabu (3/4/2024) malam.

Sementara pada persidangan tindak pidana pemilu tersebut, juga dibeberkan sejumlah barang bukti agar dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut