Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo telah mengambil kebijakan melarang anak di bawah 18 tahun, ibu hamil dan lansia masuk ke mal. Namun, penerapaan kebijakan ini membuat pengelola mal di Solo kebingungan.
Regulasi anyar ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo yang diterbitkan Senin (8/6/2020).
Public Relations Solo Grand Mall (SGM) Ni Wayan Ratrina mengatakan, pihaknya siap mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkot. Namun untuk penerapannya masih dibahas secara internal manajemen.
“Kami nurut dengan pemerintah seperti apa. Kami siap melaksanakannya. Kami bahas internal dulu untuk penerapan lebih lanjut. Tentunya kami tegas untuk menerapkannya,” katanya dikutip dari Solopos.com, Selasa (9/6/2020).
Perempuan yang akrab disapa Ina ini menambahkan manajemen menghadapi dilema bagaimana teknis pelaksanaannya. Khususnya, mengenai larangan anak dan orang tua mengajak anak masuk toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat bermain.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Larangan masuk mal di Solo ini juga berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia.
Aturan ini merujuk pada Perwali No.10/2020. Mereka yang berisiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Kebiasaan masyarakat datang ke mal di Solo bersama sekeluarga membuat manajemen mal bingung.
“Rata-rata mereka datang sekeluarga. Nah, ini yang bikin kami bingung,” kata Ina.
Hal serupa diungkapkan Chief Marcomm Solo Paragon Mall, Veronica Lahji. Vero menjelaskan pengelola mal di Solo ini pasti mengikuti regulasi yang ditetapkan Wali Kota Solo. Namun demikian, pihaknya juga kesulitan dalam penerapan aturan tersebut, khususnya terkait pelarangan anak di bawah usia 18 tahun masuk mal.
“Kami masih bingung penerapannya bagaimana. Namun, kami tentunya tidak mau berseberangan dengan regulasi,” ujarnya.
Veronica mencontohkan misalnya sebuah keluarga datang ke mal di Solo dengan satu anak yang masih usia bayi. Si anak tersebut tidak mungkin ditinggal di rumah karena tidak ada orang lain, maka otomatis si anak harus dibawa orang tuanya.
“Jadi agak susah kalau kami enggak membolehkan mereka [anak di bawah 18 tahun] masuk, biasanya mereka itu datang sama keluarga, enggak sendiri-sendiri,” kata Vero.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Pengelola Sikapi Larangan Anak Masuk Mal Di Solo, Siap Laksanakan Tapi Bingung!"
Editor: Nani Suherni