SEMARANG, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang melakukan penindakan terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA). Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dideportasi ke masing-masing negara asalnya.
Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.
“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).
Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen. Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News