Imigrasi Semarang Terbitkan 45.003 Paspor Selama 10 Bulan, Mayoritas ke Eropa
SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang selama 10 bulan terakhir menerbitkan 45.003 paspor. Sebagian besar, masyarakat akan menikmati liburan dan salah satu tujuannya ke Eropa karena sedang musim dingin.
“Selain itu, banyak tujuan umrah karena biasanya ada paket wisata ke Turki (sekalian berlibur). Negara lainnya yang sering jadi tujuan adalah Korea dan Jepang,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Kamis (24/11/2022).
Dari total 45.003 paspor yang diterbitkan Kanim Semarang, rinciannya 23.659 adalah paspor baru dan 21.344 penggantian. Penerbitan paspor, sesuai Peraturan Menkumham nomor 18 Tahun 2022, maksimal 4 hari kerja sejak selesai pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
“Per hari 200 paspor. Bulan Januari sampai Maret kemarin agak turun,” katanya.
Paspor yang telah diterbitkan, termasuk pula paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. Itu terhitung sejak Oktober 2022.
Sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2022, juga paspor biasa baik elektronik atau pun nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Terkait biaya, sesuai dengan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih dengan biaya yang sama. Masing-masing Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik, layanan 1 hari jadi Rp1 juta, biaya beban paspor rusak Rp500.000 dan biaya beban paspor hilang Rp1 juta.
Editor: Ary Wahyu Wibowo