Ingin Dapat Restu, Siswa SMA di Semarang Kirim Video Asusila Pacar ke Orang Tua Korban
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:09:00 WIB

Orang tua korban sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah pesan dari anaknya. Belakangan diketahui yang mengirim pesan pacar anaknya alias pelaku.
“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw