get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar yang Dicopot Diduga Intimidasi Anggota DPD

Ingin Jadi Anggota DPD, Gus Yasin Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Jateng

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:25:00 WIB
Ingin Jadi Anggota DPD, Gus Yasin Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Jateng
Gus Yasin saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD di Kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023). Gus Yasin mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jateng. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mundur dari jabatannya. Gus Yasin mundur karena dirinya ingin menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Gus Yasin mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPU Jateng terkait pengunduran dirinya dari jabatan wakil gubernur Jateng.  

“Terkait pengunduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan kami layangkan surat pengunduran diri,” kata Gus Yasin saat menyerahkan berkas pendaftaran caleg DPR di Kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023).  

Gus Yasin mengaku sengaja memilih hari Kamis Pahing (Jawa) tanggal 11 Mei pukul 11.00 WIB, karena kerap dipilih almarhum ayahnya KH Maimoen Zubair semasa hidup.  

“Menurut orang Jawa hari Kamis Pahing untuk pemimpin. Saya ikuti Mbah Moen (KH Maimoen Zubair) saja, karena hari ini tanggal 11, saya ke KPU-nya pukul 11.00 WIB, saya ikuti Mbah Moen,” katanya.

Orang nomor 2 di Jawa Tengah itu tiba di KPU Jateng sekira pukul 11.00 WIB. Dia jadi calon ke-7 yang sudah resmi mendaftar dari total 11 orang lagi yang akan mendaftar.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan, Gus Yasin sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.  

“SK pemberhentian diterima KPU sebelum DCT, masih dalam proses,” katanya.  

Dia mengatakan, Gus Yasin tetap bisa menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Jateng yang periodenya selesai pada 5 September 2023, jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut