SEMARANG, iNews.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mundur dari jabatannya. Gus Yasin mundur karena dirinya ingin menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Gus Yasin mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPU Jateng terkait pengunduran dirinya dari jabatan wakil gubernur Jateng.
Wagub Jateng Gus Yasin Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI
“Terkait pengunduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan kami layangkan surat pengunduran diri,” kata Gus Yasin saat menyerahkan berkas pendaftaran caleg DPR di Kantor KPU Jateng, Kamis (11/5/2023).
Gus Yasin mengaku sengaja memilih hari Kamis Pahing (Jawa) tanggal 11 Mei pukul 11.00 WIB, karena kerap dipilih almarhum ayahnya KH Maimoen Zubair semasa hidup.
Ganjar Pranowo Capres PDIP, Gus Yasin: Mewakili Kita sebagai Orang yang Memiliki Leadership
“Menurut orang Jawa hari Kamis Pahing untuk pemimpin. Saya ikuti Mbah Moen (KH Maimoen Zubair) saja, karena hari ini tanggal 11, saya ke KPU-nya pukul 11.00 WIB, saya ikuti Mbah Moen,” katanya.
Orang nomor 2 di Jawa Tengah itu tiba di KPU Jateng sekira pukul 11.00 WIB. Dia jadi calon ke-7 yang sudah resmi mendaftar dari total 11 orang lagi yang akan mendaftar.
Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan, Gus Yasin sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“SK pemberhentian diterima KPU sebelum DCT, masih dalam proses,” katanya.
Dia mengatakan, Gus Yasin tetap bisa menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Jateng yang periodenya selesai pada 5 September 2023, jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal itu.
Editor: Kastolani Marzuki