Ingin Jadi Warga Indonesia, 9 WNA Ajukan Pemohonan di Kemenkumham Jateng
Selasa, 14 Mei 2024 - 10:54:00 WIB

Sementara pewawancara berasal dari Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bagian Perizinan M Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara serta eksternal dari Polda Jawa Tengah, Dispermadescukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Dinkes Provinsi Jateng serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Jateng.
Diketahui, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 9 regulasi itu disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.
Editor: Donald Karouw