JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib menerapkan perpanjangan PPKM Level 4. Menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Penerbitan Inmendagri menindaklanjuti perpanjangan PPKM yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/8/2021).
PPKM Level 4 di Pontianak Berlanjut, Ini Aturan yang Berlaku
Berikut wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan kriteria level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.
Kemudian, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Dinar Candy: Stres, Rasanya Ingin ke Jalan Pakai Bikini
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 4 Agustus di Tanah Air. Namun, penerapan PPKM Level 4 hanya di kabupaten/kota tertentu saja.
PMI Manufaktur Juli Kontraksi Imbas PPKM Level 4
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Dengan penyesuaian pengaturan mobilitas dan aktivitas sesuai masing-masing daerah," ujar Jokowi, Senin (2/8/2021). Dia mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
PPKM Diperpanjang, Epidemiolog: Angka Kematian Akan Meningkat di Pertengahan Agustus
Editor: Ahmad Antoni