get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tewas Tabrak Trailer Parkir di Pudak Payung

Ini 23 Kabupaten/Kota di Jateng yang Wajib Menerapkan Perpanjangan PPKM Level 4

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:51:00 WIB
Ini 23 Kabupaten/Kota di Jateng yang Wajib Menerapkan Perpanjangan PPKM Level 4
PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. (foto Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib menerapkan perpanjangan PPKM Level 4. Menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Penerbitan Inmendagri  menindaklanjuti perpanjangan PPKM yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/8/2021).

Berikut wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan kriteria level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.

Kemudian, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 4 Agustus di Tanah Air. Namun, penerapan PPKM Level 4 hanya di kabupaten/kota tertentu saja.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.

 Dengan penyesuaian pengaturan mobilitas dan aktivitas sesuai masing-masing daerah," ujar Jokowi, Senin (2/8/2021). Dia mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut