Ini Alasan Mendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028
SOLO, iNews.id – Hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 resmi dibatalkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Ada sejumlah pertimbangan terkait pembatalan tersebut.
Pembatalan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Dalam Pasal 5, di antaranya disebutkan bahwa Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS 2023-2028 dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-pundangan. Kemudian proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.
Selain pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS, Kemendikbudristek juga membekukan MWA UNS. Selanjutnya, dalam tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Keputusan itu telah dikirimkan ke UNS yang ditujukan kepada Rektor dan MWA UNS,” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemaahasiswaan UNS, Dr Sutanto, Senin (3/4/2023).
Diakuinya, sebelum keluar pembatalan hasil pemilihan rektor UNS, ada audit investigasi dari Kemendikbudristekdikti. Pemeriksaan terkait proses pemilihan rektor. Yang diperiksa antara lain dari MWA maupun rektorat. Pemeriksaan telah dilakukan tahun 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan, polemik Rektor UNS Solo terus berlanjut. Mendikbudristek membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.
Editor: Ary Wahyu Wibowo