get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Ini Daftar Kenaikan UMK 2021 di Jateng, Kota Semarang Paling Tinggi

Minggu, 22 November 2020 - 04:30:00 WIB
Ini Daftar Kenaikan UMK 2021 di Jateng, Kota Semarang Paling Tinggi
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK Jateng (SIndonews)

MAGELANG, iNews.id - Upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/1/2020).

Ganjar menambahkan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:

  1. Kota Semarang Rp2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
  7. Kabupaten Blora Rp1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
  33. Kota Tegal Rp1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut