get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

Ini Pengakuan Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi karena Endorse Situs Judi

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:19:00 WIB
 Ini Pengakuan Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi karena Endorse Situs Judi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menginterogasi RM, selebgram yang endorse situs judi. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” kata Kapolda saat ungkap kasus perjudian di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Saat ditanya Kapolda terkain perannya dalam bisnis judi, perempuan muda itu mengaku dia dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Di hadapan Kapolda, dia mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” ujar RM dengan suara lirih.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, Kapolda mengimbau masyarakat agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut