Ini Peran Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Kalingkrik Magelang
SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menyebut pihaknya menetapkan 1 tersangka atas kasus ledakan mercon di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Insiden ledakan mercon mengakibatkan satu orang tewas dan 11 rumah rusak.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Irjen Lutfhi, Senin (27/3/2023).
Tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya.
Tim gabungan baik dari Polresta Magelang, Gegana Brimob Polda Jateng, Disaster Victim Identification (DVI) Dokkes Polda Jateng, hingga tim Labfor, sejak Minggu malam pasca-ledakan telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.
Lutfi mengatakan korban tewas bernama Mufid (33) sedang membuat mercon saat ledakan terjadi. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah selongsong yang belum diisi obat mercon.
Tubuh korban sendiri hancur, DVI sendiri sejauh ini belum menemukan ke-2 potongan kaki korban. Bahan yang ditemukan di TKP, setelah diteliti Gegana Brimob Polda Jateng dan Labfor, tergolong low eksplosif.
Bahan yang ditemukan di antaranya; sulfur hingga potasium. “Yang bersangkutan (korban Mufid) pesan bahan petasan 7,5kg,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Kapolda mengatakan, pihaknya terus melakukan sejumlah razia dan pengungkapan bahan ataupun mercon yang siap edar di Jateng.
Di antaranya di Polresta Banyumas menyita 7.000 mercon, Polres Batang 2.800 butir mercon, Polres Demak menyita 45 kg hingga Polres Kudus menyita sebanyak 15 kg.
Editor: Ahmad Antoni