get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek Tarman Segera Diperiksa terkait Kasus Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar

Inovasi Tanduk Katah, Pengantin di Klaten Dapat Ini Usai Akad Nikah

Jumat, 08 Oktober 2021 - 21:18:00 WIB
Inovasi Tanduk Katah, Pengantin di Klaten Dapat Ini Usai Akad Nikah
Penyerahan dokumen kependudukan kepada pasangan yang resmi menikah saat launching inovasi Tanduk Katah di Klaten, Jumat (8/10/2021). Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.id - Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Lewat inovasi layanan administrasi kependudukan Tanduk Katah atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah, para pengantin baru tak perlu mengurus KK dan KTP karena langsung diproses petugas KAU dan diberikan usai akad nikah. 

"Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto usai launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10/2021).

Pada launching, bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai. 

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut