Insiden Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Pemilik Wahana The Geong Jadi Tersangka

PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas menetapkan Edi Suseno, pemilik wahana The Geong, Limpakuwus, Sumbang, Banyumas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jembatan kaca pecah. Dia dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang di dalamnya ada pengelola, karyawan dan para pedagang sekitar. Selain itu juga melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Jateng.
“Kami menetapkan Edi Suseno (63) selaku pemilik wahana sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di tahanan Polresta Banyumas,” kata Kapolesta dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, juga pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Seperti diketahui, jembatan wahana The Geong pecah kacanya sehingga mengakibatkan dua orang pengunjung terjatuh dari ketinggian 15 meter. Satu orang wisatawan tewas dan satu lainnya luka-luka.
Editor: Ahmad Antoni