get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

Isu Komersialisasi Setelah Berstatus PTNBH, Begini Tanggapan Rektor UNS

Jumat, 01 Januari 2021 - 17:31:00 WIB
Isu Komersialisasi Setelah Berstatus PTNBH, Begini Tanggapan Rektor UNS
Gerbang depan kampus UNS Solo. (Foto: Antara/Aris Wasita)

SOLO, iNews.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Profesor Jamal Wiwoho angkat bicara terkait isu komersialisasi kampus setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). UNS tetap menyediakan kuota bagi mahasiswa berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah.

“Kalau ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi. Itu sebanyak 20 persen,” kata Jamal Wiwoho, Jumat (1/1/2021). Sebelumnya, UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 ditetapkan menjadi PTNBH pada 6 Oktober 2020. 

UNS sebagai institusi pendidikan negeri, memiliki tanggungjawab dalam memberikan kesempatan agi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. Setiap mahasiswa yang memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. 

Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup.  Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, dirinya meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan kepada UNS.

Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. “Sejak masuk, bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free, sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” ucapnya. 

Rektor UNS juga menampik adanya perspektif yang memandang jika status PTNBH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan akan semakin besar. UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).

Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasar program studi (Prodi) yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orangtua mahasiswa yang bersangkutan. “Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda,” jelasnya.  

Terdapat alternatif 1-4, dan nomor 4 dipersilahkan menulis sendiri nominal SPI dan tiap prodi besarannya berbeda-beda,” jelasnya. Dicontohkan, sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. 

Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT. Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. 

Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai sekitar Rp37 miliar. Terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut