Jadi Tersangka Pemerasan Sejoli, 2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat

SEMARANG, iNews.id – Dua oknum polisi tersangka pemerasan terhadap sejoli di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang terancam dipecat.
Kedua oknum polisi tersebut yakni. yakni; Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Selain dua oknum polisi itu, seorang warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang juga ditetapkan tersangka kasus yang sama.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Minggu (2/2/2025).
Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang. Mereka bertiga terbukti memeras pasanngan sejoli di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025).
Aipda RL tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Tembalang, Aiptu K tinggal di Kelurahan Tandang, Tembalang dan S tinggal di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Berdasar pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas.
“Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” kata Kombes Syahduddi.
Editor: Kastolani Marzuki