get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 6 Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Waduk Batu Ampar Balikpapan

Jadi Tersangka, Pemilik Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditahan Polisi

Jumat, 21 Mei 2021 - 19:43:00 WIB
Jadi Tersangka, Pemilik Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditahan Polisi
Kasat Rekrim AKP Eko Marudin (kiri) saat mendampingi Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

BOYOLALI, iNews.id – Kardiyo (52) pemilik perahu yang terbalik di Waduk Kedung Ombo hingga menewaskan 9 orang akhirnya ditahan di Mapolres Boyolali. Pemilik warung apung ini sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kardiyo diperiksa di Mapolres Boyolali mulai Kamis (20/5/2021) pukul 08.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali ini kemudian ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, belum ada bukti-bukti tambahan baru,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, Jumat (21/5/2021). 

Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo ini disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kardiyo dijerat pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus perahu terbalik yang menewaskan 9 orang akibat tenggelam. Dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus pemilik Warung Makan Apung Gako. Keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. 

Tersangka GTS selaku juru mudi dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. GTS yang masih berusia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak maka tidak ditahan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut