Jelang Pilwalkot Solo, Polisi Sita Ratusan Liter Miras
SOLO, iNews.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Polres Kota (Polresta) Solo menyita ratusan liter minuman keras (miras) yang memabukkan jenis ciu dalam operasi rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di wilayah Serengan Solo.
Kepala Polsek (Kapolsek) Serengan Kompol Suwanto mengatakan, pihaknya dalam operasi rutin menjelang Pilkada Solo 2020 berhasil menyita total 612 liter minuman keras jenis ciu atau 709 botol mineral ukuran 600 mililiter dan1.500 mililiter.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Sholikin (54) warga Kelurahan Kluweh Kebupaten Batang, bersama barang bukti 500 botol di Jalan Veteran atau depan Kantor Polsek Serengan, Jumat (13/11/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kami juga mengamankan pelaku Dani Kristanto (29) warga Kutowinangun lor Salatiga, dengan barang bukti sebanyak 209 botol ciu, di tempat yang sama," kata Kapolsek, Senin (23/11/2020).
Kapolsek dalam kegiatan penegakan hukum dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surakarta, pihaknya diperintahkan oleh pimpinan supaya setiap Polsek agar melaksanakan kegiatan, yaitu tiada hari tanpa operasi yang sasarannya minuman keras (miras) senjata tajam (sajam), bahan peledak, dan alat-alat lain yang membahayakan bersamaan.
Oleh karena itu, Polsek Serengan beserta anggotanya dengan konsisten telah melaksanakan kegiatan operasi secara rutin untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Solo yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Kami dalam operasi telah mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang melintasi di Jalan Veteran atau depan Polsek Serengan. Mobil setelah dihentikan ternyata sedang memuat ratusan botol miras jenis ciu yang akan dibawa ke Batang," katanya.
Polisi kemudian menyita barang bukti miras ciu yang siap dipasarkan ke wilayah Batang dan Kora Salatiga itu, untuk dimusnahkan. Karena, banyak tindak kejahatan atau tindak kekerasan muncul berawal dari minuman keras ini.
"Berdampak banyaknya kejadian kamtibmas diawali dari minuman keras seperti ini. Kami sudah tangani secara prosedur hukum tindak pidana ringan, kedua pelaku itu," katanya.
Kedua pelaku masing-masing dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai hukuman satu bulan kurungan, dan dalam masa dua bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Solo, pada tanggal 16 November 2020.
Editor: Ahmad Antoni