Jelang Ramadan, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras

SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo memusnahkan 2.167 liter minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Polisi juga mengamankan 32 orang pemilik dan pemakai miras.
“Operasi pekat ditingkatkan selama satu bulan terakhir menjelang bulan Ramadan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (30/3/2022).
Petugas patroli menyasar penjual, pemakai, jasa kurir pengiriman dan lokasi yang memungkinkan memiliki miras. Tidak hanya miras lokal jenis ciu, tetapi juga miras pabrikan berhasil disita sebagai barang bukti.
pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras ke dalam tong tong plastik besar di halaman Mapolres Sukoharjo. Setelah itu, diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Mojorejo, Bendosari Sukoharjo atau ke TPA Mojosongo, Jebres, Solo.
Sedangkan pelaku yang merupakan pemilik miras atau pemakai, saat ini dalam proses hukum. Mereka dijerat pasal tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Dikatakannya, operasi pekat akan dilanjutkan sepanjang Ramadan. Petugas patrol setiap hari turun mengawasi masing-masing wilayah.
Editor: Ary Wahyu Wibowo