Jembatan Kaca The Geong Pecah, Semua Tempat Wisata Berisiko Tinggi di Banyumas Diaudit

PURWOKERTO, iNews.id – Pemkab Banyumas mengumpulkan 73 pelaku wisata guna mengantisipasi kejadian buruk seperti insiden di jembatan kaca The Geong kawasan hutan pinus Limpakuwus. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut penetapan tersangka oleh Polresta Banyumas terkait dengan insiden pecahnya jembatan kaca.
"Jadi, pertama memang sebelum ada audit dan sertifikasi layak untuk tempat wisata, kita tutup dulu (objek wisata) semuanya, mulai besok Rabu (1/11) kita bentuk tim," kata kata Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, tim tersebut nantinya akan langsung bekerja pada Kamis (2/11) untuk melakukan audit seluruh wahana jembatan kaca dan sejenisnya yang ada di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilakukan hingga seluruh obyek wisata jembatan kaca di Banyumas dinyatakan layak digunakan terutama dari sisi keselamatannya.
"Kami sudah mengajak para pelaku wisata untuk membicarakan rencana audit tersebut dan mereka menyatakan sepakat. Selain itu, para pelaku wisata memaklumi kebijakan Pemkab Banyumas yang menutup sementara seluruh wahana jembatan kaca maupun wahana lainnya yang berisiko," ujarnya.
Dia menjelaskan, tim tersebut diminta bergerak cepat, sehingga dalam satu-dua bulan ke depan setelah semua proses audit selesai, obyek wisata yang memiliki jembatan kaca dapat kembali dibuka.
Dia mengajak semua pihak untuk tidak membicarakan jembatan kaca The Geong yang diketahui tidak berizin. Sebab saat ini yang paling utama adalah memperbaiki seluruhnya demi kebaikan wisata di Banyumas ke depan.
"Semua tempat wisata, baik yang memang kaca ataupun tidak, tapi berisiko, pastikan punya sertifikat dulu dan harus layak dari sisi K3-nya, terutama dari sektor keamanan," ujarnya.
Hanung menyebut, selain melakukan audit pada objek wisata jembatan kaca, wahana lain yang berisiko dan bakal menjalani diaudit satu per satu adalah flying fox, bungee jumping, dan susur sungai. Audit dilakukan hingga objek wisata tersebut dinyatakan layak digunakan.
Editor: Ahmad Antoni