Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” paparnya.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025," ucap Bambang.
Setelah menerima gugatan, PN Surakarta sudah memverikasi gugatan tersebut dan telah menunjukan Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Editor: Kastolani Marzuki