Jualan Pakaian ke Purbalingga, 2 Pemuda Asal Musi Rawas Malah Terjerat Kasus Psikotropika

PURBALINGGA, iNews.id – Aparat Polres Purbalingga menangkap dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Keduanya diringkus setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23)," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.
"Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos di akhir Juni kemarin," katanya.
Saat observasi, anggota Satresnarkoba mendapati adanya psikotropika pada dua pemuda tersebut. Mereka beserta sejumlah barang bukti segera dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, 1 bungkus plastik bekas paket warna hitam, 1 buah popok bayi (pampers) warna putih, 1 lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit telepon seluler, dan dua bukti pengambilan uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara daring. Setelah melakukan pembayaran, obat-obatan terlarang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan alamat yang telah disepakati.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo