get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Perjalanan KA Dibatalkan-Ubah Rute Imbas Banjir di Jalur Alastua-Semarang Tawang

KA Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto, Beroperasi 4 Oktober, Perhatikan Syaratnya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 09:50:00 WIB
 KA Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto, Beroperasi 4 Oktober, Perhatikan Syaratnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Aglomerasi mulai 4 Oktober 2021, yakni KA Kaligung, KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto. (foto Dok)

SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Aglomerasi mulai 4 Oktober 2021. KA Aglomerasi tersebut di antaranya KA Kaligung, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto.

Manajer Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. 

“Juga akan melintas kereta api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol -Solo Balapan,” kata Krisbiyantoro dalam siaran pers, Minggu (3/10/2021).

Dia mengatakan, untuk syarat dan ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP /surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR /rapid antigen, namun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin.

“Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” katanya.

Menurutnya, data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun. 

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” katanya.

Krisbiyantoro menyampaikan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” ujarnya.

Pembelian /pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI ACCESS ataupun melalui channel - channel ekternal yang telah bekerja sama dengan PT KAI ( Persero ).

“Dioperasikannya KA Aglomerasi ini dapat membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut