Kabur Setelah Isi BBM di SPBU, Pria Asal Semarang Tabrak Mobil dan Pengguna Jalan
SEMARANG, iNews.id – Pengemudi mobil pikap nopol DD 8933 RN ditangkap aparat Polres Semarang setelah diduga melarikan diri pascaterlibat kecelakaan. Pria berinisial HH (47) warga Banyumanik, Kota Semarang ini, sebelumnya kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM).
HH sebelumnya menabrak mobil yang dikemudikan Retnandri (35) warga Pleburan, Kota Semarang di Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, HH dikejar petugas SPBU di Srondol, Banyumanik, Kota Semarang setelah kabur usai mengisi BBM. Yang bersangkutan kini diamankan petugas Satlantas Polres Semarang guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, penangkapan HH didasarkan laporan Retnandri yang mobilnya ditabrak pelaku. Kasus tabrak lari bermula ketika pelaku mengisi BBM di SPBU Srondol.
"Pelaku mengisi BBM di SPBU Srondol. Usai mengisi BBM, pelaku tidak membayar dan kabur ke arah Ungaran sehingga dikejar petugas SPBU dan pengguna jalan," kata Yovan Fatika, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, pelaku juga sempat dikejar anggota TNI. Namun karena panik, pengemudi tidak menghentikan laju kendaraannya. Ketika sampai di simpang empat Jalan Gatot Subroto Ungaran, pelaku menabrak mobil Retnandri.
Meski demikian, pelaku tidak menghentikan laju mobil yang dikendarainya. Pelaku malah tancap gas ke arah pintu tol Ungaran.
"Di Jalan M Yamin, Ungaran pelaku juga menabrak pengguna jalan. Kemudian pelaku kabur masuk ke jalan tol Ungaran menuju Banyumanik.
Selanjutnya pelaku ke luar jalan tol melalui exit tol Tembalang dengan menerobos palang pintu tol.
"Setelah mendapat laporan korban tabrak lari, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas di lapangan berhasil mengetahui alamat rumah pelaku dan menangkapnya," kata Kapolres.
Menurutnya, saat menyambangi rumah pelaku, pihak keluarga menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi akibat selama dua tahun mengalami kesulitan ekonomi.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Satlantas Polres Semarang untuk dimintai keterangan dengan didampingi pihak keluarga," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo