get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi

Senin, 29 November 2021 - 09:42:00 WIB
KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi
Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa

"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.

Sementara itu, pada Minggu (28/11/2021), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melantik 28 advokat seluruh Jawa Tengah di Salatiga. 

Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka data base,” ujarnya.

Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki kewenangan paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Kewenangan itu ada di penyidikan. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut