KAI Tetapkan Potongan Harga Tiket KA Jarak Jauh bagi Sejumlah Kelompok Pelanggan
SOLO, iNews.id – PT KAI menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api (KA) jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan, termasuk lansia berusia 60 tahun ke atas. Khusus bagi Lansia, besaran reduksi 20 persen untuk semua kelas, kecuali luxury dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Jumat (18/3/2022).
Selain lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
“Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi customer service stasiun dan contact center KAI,” katanya.
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi, harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
Dengan pemberian tarif reduksi bagi pelanggan, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi customer service stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121," katanya.
Supriyanto mengingatkan agar penumpang KAI tetap mengikuti aturan untuk menerapkan protokol kesehatan kesehatan.
"Meskipun ada pelonggaran aturan naik kereta sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, yaitu tidak diharuskannya pemeriksaan PCR atau Antigen bagi pengguna KA yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap, namun berbagai protokol kesehatan di area stasiun atau di atas kereta api tetap harus dilaksanakan,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo