get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:23:00 WIB
Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Kasmito (75), kakek pembacok terduga pencuri ikan divonis hukuman penjara satu tahun dua bulan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Deny Firdaus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Aksi pembelaan diri atas pencurian ikan tetap membawa pria lanjut usia ini di penjara.

Haryanto, kuasa hukum Kasmito menilai keputusan hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat, sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi hasil vonis. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Kasmito akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terduga pencuri ikan, Marjani, warga Desa Wonosari/ Kecamatan Bonang Demak sempat memancing emosi warga.

Lantaran di kolam ikan kawasan Desa Pasir kerap terjadi pencurian. Namun Kasmito yang berhasil menangkap pencuri malah dihukum penjara.

Bagaimana pun korban sebelum dibacok,telah melakukan pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh Kasmito. Namun dalam persidangan,hakim menilai kejahatan Kasmito cukup berat. Lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Kami merasa keadilan belum berada di tengah-tengah Mbah Minto (Kasmito). Jadi kami dan tim masih piki-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli untuk ajukan banding,” kata Haryanto.

“Kami menilai majelis halim masih menitikberatkan pada penganiayaan dan ada luka berat yang dialami korban atau pelaku pencurian. Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat,” katanya.

Karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kasmito selama satu tahun dan dua bulan.

Putusan tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa selama menjalani perkara. Hakim juga menetapkan barang bukti celurit sekitar 43 cm untuk dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5.000.

Vonis penjara satu tahun dua bulan dinilai tidak adil, lantaran hakim tidak melihat sebab akibat dari kasus tersebut. Namun lebih memfokuskan pada penganiayaan saja.

Puluhan warga datang dalam sidang tersebut/ kecewa dengan putusan hakim. Mereka menganggap Kasmito tidak bersalah, bahkan dianggap sebagai pahlawan dari desanya.

Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dari seorang yang telah melakukan tindak pencurian di tempat dia bekerja sebagai seorang penjaga tambak ikan.

“Keputusan hakim terhadap Kasmito,tidak adil. Kasmito berhasil menangkap pencuri hingga warga mengaggapnya sebagai pahlawan,” kata Azian Annas, tokoh agama.

“ Karena pascakasus tersebut, Desa Pasir semakin aman dari pencurian. Biasanya aksi pencurian sering terjadi setiap malam,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut