get app
inews
Aa Text
Read Next : Bencana Longsor di Cilacap Tewaskan 2 Orang, 21 Korban Hilang Tertimbun

Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:12:00 WIB
 Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran Indonesia
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi anak buahnya memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (28/12/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menolak 214 permohonan penerbitan paspor sepanjang tahun 2022. Penolakan tersebut rata-rata karena ada indikasi WNI tersebut akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.

“Penolakan ini dari hasil wawancara (dengan pemohon) terdapat kekurangan-kekurangan berkas, rata-rata 80 persennya (dari 214 pemohon) adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia),” kata Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Kota Semarang, Rabu (28/12/2022).

Syarat-syarat tambahan itu, di antaranya adalah rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat. Karena syarat tambahan itu tidak bisa dipenuhi pemohon paspor, maka paspor tidak bisa diterbitkan.

Mereka, sebut Guntur, berasal dari WNI yang tinggal di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kami kerja sama dengan Disnaker untuk hal seperti ini, misalnya kita koordinasikan nama ini mau bekerja di mana (negara tujuan). Kalau dari luar wilayah apalagi luar provinsi terus bikinnya di sini kami malah curiga, walaupun pembuatan paspor kan bisa di mana saja (lokasi tidak harus sesuai alamat KTP),” ujarnya.

Selain penolakan penerbitan paspor, pihak Kanim Semarang juga memberikan tindakan keimigrasian berupa sanksi administratif penangguhan paspor kepada 617 pemohon sepanjang tahun 2022 ini. Sanksi diberikan karena misalnya paspor lamanya rusak atau hilang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut