Kanwil Kemenkumham Jateng Serahkan Lahan untuk Perluasan Rutan Salatiga
SALATIGA, iNews.id - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menyerahkan barang milik negara (BMN) berupa lahan dan bangunan ke Rutan Kelas IIB Salatiga, Sabtu (4/9/2021). Lahan dan bangunan merupakan eks Kantor Pengadilan Negeri (PN) yang berada di Jalan Laksda Yos Sudarso.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan, bangunan eks Kantor PN Salatiga seluas sekitar 1.134 meter persegi menjadi salah satu terobosan guna perluasan Rutan Salatiga.
"Rutan Salatiga merupakan salah satu bangunan rutan terkecil di Indonesia. Dengan transfer BMN, diharapkan menjadi solusi terkait terbatasnya lahan bangunan Rutan Salatiga," kata A Yuspahruddin.
Diharapkan dengan transfer lahan ini, perluasan Rutan Salatiga bisa dilakukan. Dengan demikian, kualitas pembinaan dan pelayanan bisa ditingkatkan dan lebih baik lagi.
"Jangan sampai aset menjadi tidur dan terbengkalai. Jadikan sebuah sarana yang bermanfaat dan menjadi alat untuk lebih produktif dalam peningkatan kualitas kerja," ujarnya.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengucapkan terima kasih atas transfer lahan milik Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Selama ini kami terus mengupayakan agar bangunan dan lahan samping rutan menjadi bagian dari Rutan Salatiga. Akhirnya Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Kakanwil secara resmi menyerahkan BMN berupa lahan dan bangunan ke kami," kata Andri Lesmano.
Pihaknya ke depan sudah menyiapkan mekanisme dan pemanfaatan lahan di samping rutan, termasuk menjadi solusi atas terbatasnya sarana prasarana selama ini. Apalagi belum ada program dari pusat terkait relokasi atau pemindahan rutan.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna perluasan bangunan. Tentu saja, nantinya menjadi manfaat yang luar biasa guna perawatan dan pembinaan warga binaan di Rutan Salatiga,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo