Karantina Pertanian Semarang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung asal Sampit
“Ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan burung terbesar sepanjang sejarah Karantina Pertanian Semarang.,” kata Parlin melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4/202)
“Modus untuk menggelabuhi petugas dengan menurunkannya saat penumpang sudah habis dan sepi,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan Karantina telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Parlin.
Menurutnya, cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan, sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga.
Editor: Ahmad Antoni