Kasus 8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian, Polresta Banyumas Periksa 22 Saksi
BANYUMAS, iNews.id – Polresta Banyumas mengusut kasus kejadian delapan penambang emas yang terjebak dalam lubang galian tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang. Polresta telah memeriksa puluhan saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menyebutkan telah memeriksa 22 saksi terkait kasus terjebaknya 8 penambang tersebut. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan tambang-tambang emas karena belum memiliki izin.
“Sampai sekarang masih sebatas saksi-saksi. Belum ada yang jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim, Jumat (28/7/2023).
Sementara Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan aktivitas seluruh lapak penambangan di wilayah tersebut telah ditutup.
"Aktivitas penambangan kita tutup, saat ini 18 orang yang sudah kita mintai keterangan. Semua masih kita periksa sebagai saksi terkait dengan kejadian ini,” katanya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk menutup tambang tersebut.
Editor: Ahmad Antoni