get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Kasus Arisan Online, Perempuan Asal Cilacap Ditangkap Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:55:00 WIB
Kasus Arisan Online, Perempuan Asal Cilacap Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. foto: dok.

Dari arisan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hampir Rp1 miliar. Sementara, PTP mengaku uang hasil arisan online digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membuka usaha toko baju, tas hingga kosmetik. 

“Namun karena usaha yang dijalankan tak mendapat keuntungan, saya tak mampu membayar profit kepada member arisan online,” kata PTP. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti di antaranya mobil dan sepeda motor pelaku yang diduga dari hasil penipuan arisan online. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut