get app
inews
Aa Text
Read Next : Purbalingga Geger! Pasutri Lansia Tewas Dibunuh Keponakan

Kasus Corona di Jateng Bertambah, Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:24:00 WIB
Kasus Corona di Jateng Bertambah, Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020. (Foto: iNews.id/Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Kasus positif corona di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus bertambah dan hingga Sabtu (28/3/2020) telah menjadi 55 kasus. Menyikapi penambahan kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan status itu dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng, tertanggal 27 Maret 2020.

Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status mengingat wabah penyakit Covid-19 yang melanda Indonesia dan Provinsi Jateng telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi atau tertular dan menyebabkan kematian. Selain itu, vrus ini mengakibatkan kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional dan daerah.

“Dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” kata Ganjar, dikutip dari situs Pemprov Jateng, Jumat (27/3/2020).

Ganjar mengatakan, Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

“Keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2020,” ujarnya.

Diketahui hingga Sabtu (28/3/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Jateng hingga pukul 12.00 WIB telah 55 orang. Berdasarkan data laporan media harian Covid-19 tanggal 28 Maret 2020, jumlah ini pasien positif corona di Jateng bertambah 11 orang dari data Jumat (27/3/2020) kemarin yang berjumlah 43 orang. Pasien yang meninggal dunia juga bertambah satu orang sehingga kini menjadi tujuh orang.

Dari data yang dipantau iNews.id dari corona.jatengprov.go.id, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Jateng juga melonjak menjadi 6.192 orang dari data Jumat kemarin yang berjumlah 3.638 orang. Smeentara pasien dalam pengawasan (PDP) juga bertambah menjadi 349 orang.

Sejauh ini, sudah ada dua pasien positif Covid-19 yang sembuh dan pulang. Satu pasien sebelumnya dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo dan seorang lagi di RSU Telogorejo Semarang.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut