Kasus Covid-19 Melandai, Angka Perkara Gugat Cerai di Pekalongan Ikut Turun
PEKALONGAN, iNews.id - Angka kasus gugat cerai di Kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Pekalongan turun seiring melandainya kasus Covid-19. Angka gugat cerai sempat naik tinggi ketika awal pandemi karena faktor ekonomi.
Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan menangani kasus gugat cerai sebanyak 2.322 perkara. Angka ini turun dibanding tahun 2021 yang mencapai 2.425 perkara.
Bahkan saat puncak pandemi Covid-19 tahun 2020, angka perceraian di Kabupaten Pekalongan meningkat tajam. Tercatat ada 2.833 perkara gugat cerai.
Penurunan angka gugat cerai sejalan dengan melandainya pandemi. Sedangkan salah satu faktor banyaknya perkara gugat cerai karena perekonomian keluarga yang turun.
"Banyak pasangan yang melakukan perceraian di tahun 2020 karena ekonomi keluarga memburuk akibat pandemi Covid-19," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Fadillah, Selasa (17/1/2023).
Persoalan gugat cerai saat pandemi antara lain karena pasangannya diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, salah satu pasangan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Fadillah menambahkan, di Kabupaten Pekalongan rata-rata yang mengurus perkara gugat cerai berumur 25-30 tahun. Dari 19 kecamatan, ada dua kecamatan yang paling banyak warganya melakukan gugat cerai.
Editor: Ary Wahyu Wibowo