Kasus Dana Nasabah, Mantan Kepala Cabang BKK Bulu Ditahan Kejari Sukoharjo
SUKOHARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Cabang Bulu, Kamis (21/7/2022). SRN yang merupakan mantan Kepala Cabang BKK Bulu periode 2017-2019, diduga menyelewengkan dana nasabah dengan kerugian sementara sekitar Rp800 juta.
“Dasar penahanan terhadap tersangka terpenuhi dari penyidikan dua alat bukti. Terdiri atas hasil pemeriksaan lebih dari 40 saksi, baik nasabah maupun pegawai BKK, serta hasil penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Provinsi Jawa Tengah dan audit internal BKK,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan surat, maka SRN ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Cabang BKK Bulu tahun 2017-2019.
SRN diduga melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari sekitar 70 nasabah. Hasil audit sementara tim penyidik kejaksaan, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala kantor cabang sedikitnya Rp800 juta.
Dalam aksinya, SRN diketahui menggunakan beberapa modus, di antaranya kredit fiktif, penggelembungan nilai utang nasabah, tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK.
"Jadi tersangka ini membuka pelayanan di rumah pribadinya. Meskipun nasabah mengangsur, dana pinjaman atau tabungan tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor," katanya.
Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi BKK Bulu masih dikembangkan penyidik. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bekerja sama dengan SRN. Sebab laporan yang ditindaklanjuti kejaksaan dalam kasus ini lebih dari satu.
Disampaikan Bekti, alat bukti yang turut disita berupa surat-surat. Tim intelijen selanjutnya menunggu perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo untuk pelacakan aset (asset tracing) kekayaan tersangka.
Dalam proses penyidikan, SRN juga berinisiatif mengembalikan beberapa dana nasabah yang diduga digunakannya.
Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti penahan tersangka dengan pelacakan aset. Apabila ada temuan dalam proses tersebut, maka akan dilakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Kalau ada temuan bisa langsung disita," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo