Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:45:00 WIB
Pertimbangan yang dipakai JPU antara lain terdakwa telah mendapatkan sanksi sosial dan menyesali perbuatannya. Usai pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tutik Ernawati, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Kami meminta putusan nanti bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai fakta persidangan,” ujar Wasmad usai sidang. Persidangan akan dilanjutkan Selasa (12/1/2021) mendatang, dengan Agenda vonis Majelis Hakim.
Editor: Ary Wahyu Wibowo