get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

Sidang Kasus Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Divonis Percobaan

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:20:00 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Divonis Percobaan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mendengarkan putusan sidang kasus dangdutan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Terdakwa juga didenda Rp50 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021). 

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Fataroni, Humas PN Tegal. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut