get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Kasus Dugaan Suap, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 - 12:49:00 WIB
Kasus Dugaan Suap, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). ANTARA/ I.C.Senjaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut