Kasus Hibah Tanah, 2 Mantan Wali Kota Semarang akan Diperiksa Polda Jateng
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akan memeriksa dua mantan Wali Kota Semarang. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Informasi yang didapatkan, dua mantan Wali Kota Semarang yang akan diperiksa adalah Sukawi Sutarip dan Hendrar Prihadi (Hendi). Sukawi adalah Wali Kota Semarang sejak tahun 2000–2005 dan 2005–2010.
Sementara Hendi merupakan Wali Kota Semarang sejak tahun 2013. Kemudian pada 2022 dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tak menampik ketika dikonfirmasi perihal itu.
“Ya, kita klarifikasi kepada siapapun yang ada kaitannya dengan proses sertifikasi tanah,” kata Dwi via WhatsApp, Rabu (12/4/2023).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Semarang, dilakukan Subdirektorat III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Editor: Ary Wahyu Wibowo