get app
inews
Aa Text
Read Next : Propam Periksa Polisi Berpangkat AKBP terkait Kematian Dosen Cantik di Semarang

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!

Kamis, 20 November 2025 - 10:41:00 WIB
Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!
AKBP B dipatsus Propam Polda Jateng diduga terlibat dalam kematian dosen Untag berinisial DLV. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.id – Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur terus bergulir dan kini memunculkan perkembangan baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar kode etik usai gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).

Pemeriksaan dilakukan terkait temuan bahwa dia tinggal bersama korban sebelum ditemukan tewas. Perwira Polri berpangkat dua melati tersebut kini pun menjalani penempatan khusus atau dipatsus.

Diketahui, gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto. Pemeriksaan diikuti 11 personel Bidpropam serta pengawas internal Itwasda, Biro SDM dan Bidkum Polda Jateng.

Hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal bersama perempuan berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Perempuan tersebut merupakan Dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025).

Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari bagi AKBP B, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini dianggap sebagai langkah awal untuk menjamin pemeriksaan berjalan objektif.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan bentuk penegakan aturan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Kamis (20/11/2025).

Saiful menambahkan tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan Polri.

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut